faq1:5k12:57667--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika yang membanguun untuk KMS adalah kontraktor apakah tetap terutang KMS?
Jawaban
Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/57667--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)