User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57667--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika yang membanguun untuk KMS adalah kontraktor apakah tetap terutang KMS?

Jawaban

Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/57667--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)