User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57666--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika terdapat sesama wp badan dalam negeri, kemudian transaksinya adalah jasa tenaga kerja. apakah dipotong pph 23 ?

Jawaban

Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) (imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dalam hal imbalan seh

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/57666--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1