User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57662--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen ke wpdn dibebaskan, utk pajaknya berarti 0 untuk peninputan di ebupotnya gmn ya? Krn utk pph 0 hrs mengisi skb atau dtp

Jawaban

Penerima Deviden adalah WP Badan Sesuai Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 , Deviden dalam negeri yg diterima WP Badan masuk di Yang dikecualikan dari objek Pajak . Maka tidak terutang pph dan tidak dilakukan pemotongan pph 23 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k12/57662--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)