faq1:5k12:57655--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tax treaty Indo-Singapura, atas jasa perantara (OP Singapura sebgai pemberi jasa). dalam transaksi itu WNA melakukan jasanya di singapura. Maka pengenaan pajaknya di singapura ya? pake yg pasal 13 pekerjaan bebas bukan ya?
Jawaban
sepanjang masuk defisini pekerjaan bebas pake pasal 13
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k12/57655--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)