User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57655--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tax treaty Indo-Singapura, atas jasa perantara (OP Singapura sebgai pemberi jasa). dalam transaksi itu WNA melakukan jasanya di singapura. Maka pengenaan pajaknya di singapura ya? pake yg pasal 13 pekerjaan bebas bukan ya?

Jawaban

sepanjang masuk defisini pekerjaan bebas pake pasal 13

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k12/57655--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)