User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57638--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP diterbitkan SKP atas FP yg belum diterbitkan. Nah setelah SKP diterbitkan tersebut apakah bisa dikreditkan oleh lawan transaksi atas PM tsb

Jawaban

Hal tersebut hanya berlaku untuk yang diatur di PMK-18/2021 dan lampirannya. dalam kondisi tersebut jika PK ditagih dengan SKP karena terlambat/tidak menerbitkan faktur maka nilai tersebut tidak dapat menjadi pajak masukan bagi si pembeli.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/57638--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)