faq1:5k12:57638--07-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP diterbitkan SKP atas FP yg belum diterbitkan. Nah setelah SKP diterbitkan tersebut apakah bisa dikreditkan oleh lawan transaksi atas PM tsb
Jawaban
Hal tersebut hanya berlaku untuk yang diatur di PMK-18/2021 dan lampirannya. dalam kondisi tersebut jika PK ditagih dengan SKP karena terlambat/tidak menerbitkan faktur maka nilai tersebut tidak dapat menjadi pajak masukan bagi si pembeli.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k12/57638--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)