faq1:5k12:57633--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penghargaan yang diterima oleh orang pribadi bukan pegawai dan diterima lebih dari satu kali dalam setahun apakah menggunakan penghitungan berkesinambungan
Jawaban
penghitungan penghargaan dan pph pasal 21 bukan pegawai berbeda. untuk penghargaan tidak mengenal berkesinambungan. artinya dihitung masing masing per penghargaan pph pasal 17 x bruto penghargaan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/57633--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1