faq1:5k12:57620--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP PP 23, apakah melakukan pencatatan/pembukuan?
Jawaban
UU KUP pasal 28 Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak o
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k12/57620--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)