faq1:5k12:57610--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perusahaan singapura kasih jasa ada dgt, tidak ada BUT, berarti masuk laba usaha di p3b ya?
Jawaban
iya betul, cek hak pemajakannya dimana ya. Kalau di singapura, berarti tidak ada pemotongan tapi tetap ada bupot 26 tarif 0%
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/57610--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)