User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57593--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghasilan lain yg dikecualikan dari objek pph sesuai pmk 18/2021

Jawaban

Pasal 25 (1) Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh merupakan penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (2) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri; atau b. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/57593--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)