faq1:5k12:57547--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan A menggunakan jasa transportasi dari Badan B, namun yang melakukan pembayaran supir adalah Badan A melalui Badan B yang nantinya disalurkan oleh Badan B, perpajakannya?
Jawaban
Atas Jasa transportasi ialah objek PPh 23, untuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k12/57547--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1