User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57547--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan A menggunakan jasa transportasi dari Badan B, namun yang melakukan pembayaran supir adalah Badan A melalui Badan B yang nantinya disalurkan oleh Badan B, perpajakannya?

Jawaban

Atas Jasa transportasi ialah objek PPh 23, untuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k12/57547--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1