faq1:5k12:57542--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN dipungut instansi pemerintah. Instansi membuat kode billing. tapi yang membayarkan rekanannya, karena instansi pemerintah membayarkan full ke rekanan.
Jawaban
Kode billing harus dibuat menggunakan npwp instansi pemerintah. untuk penyetoranya tidak diatur, boleh rekanan yang membayarkan ke Bank
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/57542--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1