User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57542--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN dipungut instansi pemerintah. Instansi membuat kode billing. tapi yang membayarkan rekanannya, karena instansi pemerintah membayarkan full ke rekanan.

Jawaban

Kode billing harus dibuat menggunakan npwp instansi pemerintah. untuk penyetoranya tidak diatur, boleh rekanan yang membayarkan ke Bank

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/57542--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1