faq1:5k12:57534--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp pusat dan cabang terdaftar di kpp bkm, gimana ya untuk pelaporan pph 4 ayat 2 atas jasa kosntruksinya ya?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=61d8c968f0a66dcf2b05982bdccb484b&str=&q_do=match empat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut a. dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan t
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/57534--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)