faq1:5k12:57527--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada pembelian software beli putus ke LN, sudah bayar PPN JLN. apakah harus memotong pph juga?
Jawaban
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: dividen; bunga te
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/57527--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)