faq1:5k12:57525--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tandatangan bupot pph 23, biasanya dikrektur, tapi direktur lagi ke LN, kalau diganti komisaris gimana ?
Jawaban
secara umum yang berhak menandatangani bupot adalah pengurus. Sepanjang masuk dalam pengertian pengurus, boleh menandatangani bupotnya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/57525--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)