faq1:5k12:57490--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau semua penyerahannya lebih dari 4,8M tapi yang diserahkan jasa bukan objek PPN, apa tetap harus PKP?
Jawaban
Tidak, karena yang diserahkan jasa bukan objek PPN
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k12/57490--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)