User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57490--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau semua penyerahannya lebih dari 4,8M tapi yang diserahkan jasa bukan objek PPN, apa tetap harus PKP?

Jawaban

Tidak, karena yang diserahkan jasa bukan objek PPN

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k12/57490--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)