User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57482--07-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

pengalihan tanah dan atau bangunan, gimana cara bikin billing nya kalau yg menyerahkan belum punya NPWP?

Jawaban

pastikan dahulu memenuhi kriteria belum wajib memiliki NPWP. jika sudah wajib memiliki NPWP, silakan buat NPWP nya jika belum memenuhi persyaratan pembuatan NPWP, maka pembuatan billingnya dibuat dengan NPWP 000 kode KPP

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/57482--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)