User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57479--07-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara pembatalan fp kalau pembeli sudah kreditkan PM dan penjual sudah batalkan, itu tinggal di0kan saja fpnya oleh pembeli?

Jawaban

alurnya kan penjual klik batal, lalu pembeli yg sudah kreditkan juga klik batal. Nah pembeli tidak perlu ada edit2 manual biar jadi 0, nanti kalau batalnya sukses, di A2nya akan jadi 0 fpnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k12/57479--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)