faq1:5k12:57479--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
cara pembatalan fp kalau pembeli sudah kreditkan PM dan penjual sudah batalkan, itu tinggal di0kan saja fpnya oleh pembeli?
Jawaban
alurnya kan penjual klik batal, lalu pembeli yg sudah kreditkan juga klik batal. Nah pembeli tidak perlu ada edit2 manual biar jadi 0, nanti kalau batalnya sukses, di A2nya akan jadi 0 fpnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/57479--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)