User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57475--07-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

membuat fp terlambat, gimana ya?

Jawaban

Faktur Pajak harus dibuat pada: (Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013) saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN; saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/57475--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)