User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57473--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada terlambat menerbitkan fp, apakah bisa dibuatkan fp pengganti?

Jawaban

seharusnya tidak bisa dibuatkan fp pengganti. apabila memang transaksinya tetap berlangsung tp pkp terlambat menerbitkan fp, ya paling nanti kena sanksi denda 1%. pembeli tetap bisa mengkreditkan PM sepanjang telatnya tidak lebih dari 3 bulan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/57473--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)