faq1:5k12:57473--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada terlambat menerbitkan fp, apakah bisa dibuatkan fp pengganti?
Jawaban
seharusnya tidak bisa dibuatkan fp pengganti. apabila memang transaksinya tetap berlangsung tp pkp terlambat menerbitkan fp, ya paling nanti kena sanksi denda 1%. pembeli tetap bisa mengkreditkan PM sepanjang telatnya tidak lebih dari 3 bulan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/57473--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)