faq1:5k12:57460--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op menerima dividen di tahun 2021 tp tidak ingin menginvestasikan. apakah perusahaan tetap memotong pph final atas dividen?
Jawaban
dengan berlakunya UU cika, kewajiban potput atas pph finas dividen berubah jd self assessment oleh pihak op selaku penerima dividen. apabila dividen dibayarkan setelah berlakunya UU cika, maka perusahaan yg membayar dividen tidak ada kewajiban potput pph lg atas pembayaran dividen tsb. ketika si op tidak mau invest, berarti dia harus setor sendiri pph final atas dividen tersebut dg menggunakan npwp si op tsb paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/57460--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)