User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57460--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op menerima dividen di tahun 2021 tp tidak ingin menginvestasikan. apakah perusahaan tetap memotong pph final atas dividen?

Jawaban

dengan berlakunya UU cika, kewajiban potput atas pph finas dividen berubah jd self assessment oleh pihak op selaku penerima dividen. apabila dividen dibayarkan setelah berlakunya UU cika, maka perusahaan yg membayar dividen tidak ada kewajiban potput pph lg atas pembayaran dividen tsb. ketika si op tidak mau invest, berarti dia harus setor sendiri pph final atas dividen tersebut dg menggunakan npwp si op tsb paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/57460--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)