User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57459--04-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

SPT Pembetulan PPN di efaktur, WP malah posting ke SPT normal. jadinya gimana?

Jawaban

seharusnya tidak bisa posting lagi ke normal, jika SPT normal sudah pernah diposting. yang memungkinkan dilakukan adalah create SPT pembetulan, lalu edit point II.E di SPT induk sesuai dengan nominal di SPT normal

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/57459--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)