faq1:5k12:57459--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT Pembetulan PPN di efaktur, WP malah posting ke SPT normal. jadinya gimana?
Jawaban
seharusnya tidak bisa posting lagi ke normal, jika SPT normal sudah pernah diposting. yang memungkinkan dilakukan adalah create SPT pembetulan, lalu edit point II.E di SPT induk sesuai dengan nominal di SPT normal
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/57459--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)