faq1:5k12:57456--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada deposito 4,8 jt, pinjaman 7 juta. biaya bunga pinjamannnya gimana ya?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1276 Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diteri
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/57456--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)