User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57455--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami melakukan transaksi dengan pihak LN, dimana kondisi di negara tersebut sedang dalam keadaan lockdown. Dari pihak negara terkait telah mengirimkan DGT form namun dalam versi lama dan TRC DRT Acknowledgement sebagai bukti sah dari petugas pajak yang terotorisasi dalam bentuk barcode. Apakah kami dapat menggunakan DGT form versi lama tersebut ? Apakah kami dapat menggunakan dokumen pajak TRC DRC Acknowledgment tersebut yang mengacu pada DGT Form versi lama?

Jawaban

PER 25/ 2018 Pasal 4 ayat 8: “Form DGT menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini”. Pasal 13 ayat 1: “SKD yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018”. Secara umum terkait SKD WPLN bisa dibaca di Pasal 4 nya..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k12/57455--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1