User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57443--04-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp pusat pindah ke madya berdasarkan kep 116 th 2021. Cabang jadi non pkp. Cabang ini di kawasan berikat. Apakah ini karena pemusatan di diktum 3? Wp tanya bukankah kawasan berikat ini tidak bisa dipusatkan? Untuk faktur pajak yang sudah terapprove di cabang bagaimana? Apakah otomatis pindah ke pusat?

Jawaban

Terkait hal ini mengikuti ketentuan pasal 5 per 05/2021, mengenai pemusatan PPN pada KPP BKM. Untuk kawasan berikat tetap bisa dilakukan pemusatan. Untuk faktur pajak yang diterbitkan sebelum SMT tetap dilaporkan melalui KPP cabang.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k12/57443--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)