User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57437--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah Bendahara Pemerintah harus membuat bukti pemotongan ketika menggunakan jasa konstruksi? Apakah boleh hanya menggunakan SSP saja?

Jawaban

Berlaku ketentuan umum PPh Pasal 4 ayat (2) tentang jasa konstruksi mengenai pemotongannya. Penggunaan SSP sebagai pengganti bukti pemotongan hanya untuk PPh Pasal 22 olegh Bendahara Pemerintah

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k12/57437--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)