faq1:5k12:57405--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai banding di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP?
Jawaban
sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k12/57405--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1