User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57395--04-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Dokumen yang dibuat di Luar Negeri, saat akan digunakan di Indonesia belum dibubuhi meterai, apa bisa pemeteraian kemudian?

Jawaban

Dokumen yang dibuat di LN terutang bea meterai saat dokumen tsb akan digunakan di Indonesia. Ketentuan pemeteraian kemudian di Pasal 17 UU 10 th 2020.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k12/57395--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)