faq1:5k12:57388--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, Pada per-04/pj/2020 terkait sertifikat elektronik, di pasal 44 ayat 2 dan 3 menuliskan bahwa masa berlaku sertel akan/telah berakhir mengacu pada ayat 3 yaitu dilampiri kembali dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 42. Kelengkapan tersebut termasuk fotokopi KTP, NPWP, Akta pendirian dan perubahan, serta SPT Tahunan. Namun ada beberapa KPP yang tidak meminta dokumen secara lengkap tersebut (yang diminta sesuai foto di bawah ini) dan ada juga yang memintanya s
Jawaban
iya sesuai ketentuan aja. atau kalau doi PKP boleh dijelaskan sesuai : https://www.pajak.go.id/id/artikel/pembaruan-sertifikat-elektronik-kedaluwarsa
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k12/57388--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)