User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57384--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ini ada case, wp badan pinjamin uang ke op. Badan tersebut tidak bergerak di bidang peminjaman uang kegiatan usahanya. Op bukan pemotong. Jadi tidak ada unsur PPh pasal 23 atas bunganya kn? Jadi si badan nanti hitung keuntungan dari peminjaman tersebut di laporan SPT tahunan ya? Ini merujuknya ke aturan mana?

Jawaban

Kalau yang memberikan bunga adalah orang pribadi dalam hal ini bukan pemotong, maka seharusnya tidak ada pemotongan. Tidak ada pemotongan bukan berarti atas bunga tsb tidak dianggap penghasilan. Kalau melihat UU PPh, Bunga masuk ke dalam objek pajak pasal 4 ayat 1, maka tentunya akan diperhitungan pada spt tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/57384--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)