User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57366--04-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Ada masalah dengan efaktur dan web efaktur. Faktur pajak masukan di efaktur bisa diupload, sedangkan di web efaktur tidak bisa (nilai nya 0). Itu kenapa ya?

Jawaban

kemungkinan terdapat pembatalan atau fp pengganti yg dilakukan oleh lawan transaksi, silakan konfirmasikan ke lawan transaksi terlebih dulu. jika dipastikan tidak ada fp batal atau pengganti, coba untuk hapus spt dan posting ulang

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k12/57366--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)