faq1:5k12:57361--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
restitusi jangka waktunya berapa lama?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak sesuai Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k12/57361--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)