User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57349--04-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait pemusatan ppn kep 176, smp 24 mei, untuk laporan spt ppn cabang sebelum smp tgl 1-23 mei tetep dilaporin di web efaktur cabangnya?

Jawaban

Untuk laporan spt masa ppn cabang sampai dengan tanggal 23 Mei, tetap dilakukan oleh cabang menggunakan mekanisme https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s=19

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/57349--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)