faq1:5k12:57329--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba jika ada WN singapura berperan sebagai perantara penjualan produk dari perusahaan di ONdo, amak atas komisi yg dibayar dari Perusahaan Indo ke org singapura tsb, jika pakai tax treaty akan masuk ke pasal berapa ya?
Jawaban
bisa pakai ketentuan pasal 13 P3B indonesia-singapura.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k12/57329--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)