User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57329--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba jika ada WN singapura berperan sebagai perantara penjualan produk dari perusahaan di ONdo, amak atas komisi yg dibayar dari Perusahaan Indo ke org singapura tsb, jika pakai tax treaty akan masuk ke pasal berapa ya?

Jawaban

bisa pakai ketentuan pasal 13 P3B indonesia-singapura.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k12/57329--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)