User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57328--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mba kalau mau menghitung pph pasal 26 ayat 4 (branch profit tax) perusahaan jasa konstruksi (BUT), harus menghitung ulang koreksi fiskal atau bisa langsung menggunakan laporan komersilnya ya mba ? dan mohon informasinya atas dasar peraturannya

Jawaban

lampiran PER-19/PJ/2014 dan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k12/57328--04-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1