faq1:5k12:57322--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
CV jual saham perusahaan yang sudah go public apakah penghasilan diperhitungkan kembali dengan PPh Badan? Lalu dividen yang diterima aspek PPhnya bagaimana?
Jawaban
Penjualan saham lewat bursa efek dikenakan PPh Final (KMK-282/1997), tetap dilaporkan di SPT Tahunan pada Penghasilan yang dikenakan PPh Final. Dividen yang diterima dijelaskan apabila diterima dari Badan DN bukan objek PPh, apabila diterima dari Badan LN, karena lewat bursa, maka dikecualikan sepanjang diinvestasikan dalam jk waktu ttt.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k12/57322--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)