faq1:5k12:57307--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan bkp ke bumn dibawah 10 juta rupiah fakturnya 03 atau 01
Jawaban
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); jadinya 01
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k12/57307--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)