faq1:5k12:57292--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp terima dividen di akhir 2020 dan sudah diinvestasikan, tapi sampai saat ini belum lapor realisasi gimana ya? apakah jadi harus bayar pph final atas dividen?
Jawaban
soal apakah jadi harus bayar pph atau ada sannksi atau tidak, di ketentuan tidak disebutkan, jd dipersilakan konfirm ke kpp Pasal 41 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi investasi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/57292--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)