faq1:5k12:57290--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketentuan terkait fp gabungan diatur dimana mas?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5657 FP GABUNGAN Dikecualikan dari ketentuan tentang saat pembuatan FP, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 6 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak ini disebut Faktur Pajak gabungan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/57290--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)