User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57287--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perlakuan aspek pph bagi perusahaan yg membayarkan jaminan pensiun karyawan apakah sudah diatur atau disamakan dengan JHT?

Jawaban

Perlakuannya sama, hanya beda istilah saja. Tetap ikut yang PER 16/2016 untuk perlakuan baik dari sisi pemberi kerja maupun penerima penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k12/57287--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)