faq1:5k12:57287--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perlakuan aspek pph bagi perusahaan yg membayarkan jaminan pensiun karyawan apakah sudah diatur atau disamakan dengan JHT?
Jawaban
Perlakuannya sama, hanya beda istilah saja. Tetap ikut yang PER 16/2016 untuk perlakuan baik dari sisi pemberi kerja maupun penerima penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k12/57287--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)