faq1:5k12:57265--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pas daftar NPWP lewat ereg, WP lupa di akhir mencentang memilih tetap memakai PP 23/2018 atau tarif pajak berdasar ketentuan umum. Udah nanya ke KPP katanya KPP gabisa lihat, kewajiban perpajakannya bagaimana?
Jawaban
Jika WP ingin memilih menggunakan PPh dengantarif umum, dapat dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. Tidak ada penegasan bahwa dengan menjawab pertanyaan di ereg sama dengan menyampaikan pemberitahuan sehingga defaultnya masih menggunakan PP 23/2018, silakan sampaikan pemberitahuan ke KPP jika ingin menggunakan tarif umum.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/57265--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)