User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57265--04-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pas daftar NPWP lewat ereg, WP lupa di akhir mencentang memilih tetap memakai PP 23/2018 atau tarif pajak berdasar ketentuan umum. Udah nanya ke KPP katanya KPP gabisa lihat, kewajiban perpajakannya bagaimana?

Jawaban

Jika WP ingin memilih menggunakan PPh dengantarif umum, dapat dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. Tidak ada penegasan bahwa dengan menjawab pertanyaan di ereg sama dengan menyampaikan pemberitahuan sehingga defaultnya masih menggunakan PP 23/2018, silakan sampaikan pemberitahuan ke KPP jika ingin menggunakan tarif umum.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/57265--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)