User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57241--04-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Badan ingin NE, gimana PKP nya

Jawaban

Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/57241--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)