faq1:5k12:57241--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Badan ingin NE, gimana PKP nya
Jawaban
Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/57241--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)