User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57210--03-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila belum menerima SPHP dari pemeriksa melewati jangka waktu 6 bulan pemeriksaan lapangan, apakah otomatis restitusi disetujui?

Jawaban

Secara ketentuan tidak ada yang mengatur bahwa jika SPHP lewat waktu, maka restitusi dianggap disetujui ya. Yang ada hanya Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP yang diatur.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/57210--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)