User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57197--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk SKB PPh 23, PMK 28/2020 kan berakhir 30 september 2020, apakah masih bisa buat SKB baru lagi?

Jawaban

PMK 28/2020 telah diubah terakhir dengan PMK 239/2021, permintaan SKB berdasarkan PMK ini masih bisa dilakukan. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k12/57197--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)