faq1:5k12:57185--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah kmk-486/2000 masih berlaku? pph dtp-nya bisa dikreditkan?
Jawaban
masih berlaku. bisa dikreditkan di spt tahunan tapi kalau ada lebih bayar tidak bisa dikembalikan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k12/57185--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)