User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57185--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah kmk-486/2000 masih berlaku? pph dtp-nya bisa dikreditkan?

Jawaban

masih berlaku. bisa dikreditkan di spt tahunan tapi kalau ada lebih bayar tidak bisa dikembalikan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k12/57185--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)