User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57165--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi jasa konstruksi, pemotong lupa potong, mau setor sendiri bisa?

Jawaban

Gabisa. Cara Pembayaran atau penyetoran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008): Dipotong PPh Final pada saat pembayaran jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k12/57165--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)