faq1:5k12:57153--04-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Aturan yang menjelaskan bahwa pemotong wajib menyampaikan bukti potong pph 4(2) atas sewa tanah/bangunan kepada pihak yang dipotong dimana, ya? Atau tidak perlu & hanya cukup menyampaikan SPM/bukti bayar saja?
Jawaban
Penyewa sebagai pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan kepada yg menyewakan, sebagai mana disebutkan dalam poin ke-6 SE - 22/PJ.4/1996 (bersifat internal, Nomor SE tidak boleh diinfokan ke WP). Selengkapnya lihat di SE - 22/PJ.4/1996.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/57153--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)