User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57153--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Aturan yang menjelaskan bahwa pemotong wajib menyampaikan bukti potong pph 4(2) atas sewa tanah/bangunan kepada pihak yang dipotong dimana, ya? Atau tidak perlu & hanya cukup menyampaikan SPM/bukti bayar saja?

Jawaban

Penyewa sebagai pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan kepada yg menyewakan, sebagai mana disebutkan dalam poin ke-6 SE - 22/PJ.4/1996 (bersifat internal, Nomor SE tidak boleh diinfokan ke WP). Selengkapnya lihat di SE - 22/PJ.4/1996.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/57153--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)