User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57134--04-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp transaksi sama cabang, tapi cabang lupa memberitahukan kalau sudah pemusatan ketika bertransaksi. si penjual sudah membuat faktur pajak keluarannya, itu dibatalkan saja?

Jawaban

iya dibatalkan. lalu dilaporkan ke kpp atas pembatalannya baik untuk penjual maupun pembeli. setelah itu atas transaksinya dibuatkan faktur yang benar menggunakan npwp pusatnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k12/57134--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)