faq1:5k12:57134--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp transaksi sama cabang, tapi cabang lupa memberitahukan kalau sudah pemusatan ketika bertransaksi. si penjual sudah membuat faktur pajak keluarannya, itu dibatalkan saja?
Jawaban
iya dibatalkan. lalu dilaporkan ke kpp atas pembatalannya baik untuk penjual maupun pembeli. setelah itu atas transaksinya dibuatkan faktur yang benar menggunakan npwp pusatnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k12/57134--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)