User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57133--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembeli sudah kreditin PM tapi sama KPP gadibolehin karena penjual gak lapor spt masa ppn. Padahal faktur pajaknya sudah diterima pembeli.

Jawaban

konfirmasi penjual sudah lapor atau belum, kalau sudah coba minta bukti lapornya terus konfirmasi kpp. kalau penjual gamau lapor, pembeli ubah pengkreditan pm tersebut jadi tidak bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k12/57133--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)