faq1:5k12:57133--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembeli sudah kreditin PM tapi sama KPP gadibolehin karena penjual gak lapor spt masa ppn. Padahal faktur pajaknya sudah diterima pembeli.
Jawaban
konfirmasi penjual sudah lapor atau belum, kalau sudah coba minta bukti lapornya terus konfirmasi kpp. kalau penjual gamau lapor, pembeli ubah pengkreditan pm tersebut jadi tidak bisa dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k12/57133--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)