User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57127--04-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Terkait pemateraian kemudian untuk step by stepnya seperti apa? apakah kita langsung membawa dokumen yg ingin dilakukan pemateraian kemudian ke kantor pos besar saja ?

Jawaban

step by step sesuai dengan pasal 23 dan 24 PMK-4/PMK.03/2021. Pengesahannya oleh Pejabat pos; atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, sehingga silakan nanti ke kantor pos untuk diarahkan ke bagian pengesahan pemateraian kemudian.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k12/57127--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1