faq1:5k12:57127--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terkait pemateraian kemudian untuk step by stepnya seperti apa? apakah kita langsung membawa dokumen yg ingin dilakukan pemateraian kemudian ke kantor pos besar saja ?
Jawaban
step by step sesuai dengan pasal 23 dan 24 PMK-4/PMK.03/2021. Pengesahannya oleh Pejabat pos; atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, sehingga silakan nanti ke kantor pos untuk diarahkan ke bagian pengesahan pemateraian kemudian.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k12/57127--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1