faq1:5k12:57124--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalo memang ternyata perhitungan sanksi menurut kpp kurang tepat, penghitungan detailnya bisa hubungi AR di kpp. Ada mekanisme pengurangan/pembatalan STP yg tidak benar sesuai pmk 8/2013 pasal 17 meliputi STP dg jumlah sanksi yg tidak benar.
Jawaban
Saya ingin bertanya mengenai surat tagihan pajak yg sudah dikeluarkan kantor pajak kepada kami. Saya membayar PPh pasal 26 masa November 2020 sebesar 18.053.856 tgl 22 Januari 2021. Tetapi ternyata kami ada salah hitung dan bayar, untuk PPh 26 yg kita laporkan hanya sebesar 1.015.661. Lalu untuk kelebihan setor 17.038.195 sudah kami lakukan pemindahbukuan.. Yang menjadi pertanyaan saya, untuk perhitungan dendanya apakah sesuai pembayaran PPh 26 atau berdasarkan yg hanya saya laporkan saja? ka
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/57124--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)